'Sumpah Manggabarani', Sebuah Cara Berangus Narkoba di Aceh
![]() |
doc. bnn-dki.com |
Di Aceh, narkoba adalah perkara yang tak pernah habis untuk
dikupas. Sudah kadung gelisah dengan stigma daerah penghasil ganja—ini saja
telah cukup memusingkan kepala—Aceh hari ini berada dalam masa galau akut
akibat semakin gencar beredarnya sabu-sabu hingga lam rata jurong gampong (seluruh pelosok kampung).
"Jinoe yang leubeh bahaya lom, aneuk miet ban tamat
SD pih ka jiteupeu sabee boh dua limong ngon boh limong ploh. Lheueh nyan ta deungo
teuk, itek si Pulan gadoh malam baroe, kameng si Pulen hana meuho bak malam laen. (Sekarang yang lebih bahaya lagi, anak-anak
baru tamat SD pun sudah kenal sabu-sabu paket Rp25 ribu dan paket Rp50 ribu. Lantas kita
dengarlah, bebek si Pulan hilang malam kemarin, kambing si Pulen dicuri pada malam
yang lain)," kata seorang Teungku dalam ceramah peringatan maulid
di sebuah kampung Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu.
Pernyataan Teungku tersebut sudah barang tentu bukan
bualan belaka. Bahkan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muzakkir Manaf pernah
menegaskan "Aceh Darurat Narkoba" pada peringatan 9 tahun bencana
tsunami dua tahun lalu.
Dua tahun paska Muallem—sapaan akrab Wagub Muzakkir
Manaf—mengultimatum, persoalan narkoba di Aceh bukannya menurun. Malah
sebaliknya. Awal Maret lalu, sebagaimana dilansir harian Serambi Indonesia,
Rabu (4/3/2015), data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menunjukkan
jumlah pecandu narkoba di Aceh mencapai 7000 orang. Penggunanya dominan dari
kalangan pemuda, remaja dan anak-anak. Selebihnya para orang tua dengan pelbagai
latar belakang status dan pekerjaan turut ambil bagian. Jenis narkoba yang
paling banyak digandrungi adalah ganja dan sabu-sabu.
Apa akal. Perkara narkoba, Aceh seperti mendapat serangan
luar-dalam. Ganja yang serupa tumor ganas terus menggerogoti dari dalam, ditambah
lagi gempuran sabu-sabu dari luar yang maha rancak itu semakin membuat Aceh
kelimpungan. Celakanya, dua-dua barang ini benar-benar intim dengan para
pengedar dan pecandu, menggerus sendi-sendi sosial dan moral mereka.
Lalu kita bisa apa? Tak ada kata lain kecuali membangun
suatu sinergisitas kerja atawa aksi nyata segenap masyarakat untuk
memberangusnya. Memberangus ganja dan sabu-sabu berikut pelbagai jenis narkoba
lainnya. Tak ada jalan lain kecuali persoalan narkoba harus mendapat perhatian
semua pihak. Segala elemen masyarakat mau tidak mau harus ikut bahu membahu
berusaha membasminya.
Kerja memberangus narkoba, bukanlah kerja BNN saja. Juga
bukan kerja polisi dan pemerintah belaka. Semua punya kewajiban yang sama untuk
perkara satu ini. Orang tua harus saban waktu mengingatkan anak-anaknya tentang
bahaya narkoba. Memantau aktivitas mereka di luar rumah agar tidak terjerumus
dalam dunia yang benar-benar bergaransi akan mendapat azab neraka kelak bagi
siapa saja yang masuk ke dalamnya.
Guru dan dosen di semua lembaga pendidikan
juga mesti melakukan hal yang sama. Para teungku
di tempat pengajian atau di dayah pun dituntut untuk kerja ekstra. Bahwa bahaya
narkoba adalah bahaya laten yang bisa menghilangkan akal dan keimanan setiap
pemakainya. Pejabat kantoran negeri atawa swasta mesti awas pada pegawainya.
Begitu pun penegak hukum harus tegas dan tidak tebang pilih bagi para tersangka
kasus narkoba.
Namun hal yang patut diingat, kerja memberangus narkoba bukan
juga kerja sehari dua. Membuat Aceh damai dari kisruh narkoba tentu tak semudah
membalik telur dadar di penggorengan. Intensitas perang terhadap bahaya narkoba
harus dihidupkan secara menyeluruh. Menggemuruh.
Slogan-slogan seperti "Mencegah
Lebih Baik daripada Mengobati" mesti dibangun menjadi opini publik hingga ke dalam sel-sel terkecil
ranah kehidupan rakyat banyak. Itu slogan tidak boleh dibiarkan hanya
terpampang di baliho-baliho iklan saja. Melainkan harus bisa dibentuk menjadi pemahaman
ideologis bagi seluruh masyarakat. Menjadi dasar berpikir bagi anak-anak sejak
usia sekolah tingkat dasar, hingga ke pendidikan tingkat dewasa. Upaya ini
tentu saja membutuhkan andil dan campur tangan semua pihak.
Barangkali salah
satu bentuk sinergisitas seluruh elemen masyarakat yang telah benar-benar
terbukti berhasil adalah apa yang pernah terjadi di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh
Besar. Pernah dikenal sebagai daerah penghasil ganja di Aceh, Pulo Aceh bisa
melepaskan diri dari sengkarut ganja dalam sekali gerak saja.
Adalah Yusuf
Manggabarani, menjabat Kapolda Aceh (antara tahun 2002-2004?), yang mengajak seluruh
elemen masyarakat yang berpengaruh untuk turun ke Pulo Aceh dalam rangka
membasmi produksi ganja. Di sana, ia bukan turun untuk menangkap para penanam
ganja berikut pengedarnya. Manggabarani bergerak lebih maju dari itu.
Dengan pemahamannya
tentang sosial budaya masyarakat Aceh yang tidak jauh-jauh dari agama,
Manggabarani mengajak ulama untuk menuntun kembali penduduk setempat. Warga
diajaknya bermusyawarah dan ia berusaha membuka ruang alternatif pekerjaan bagi
para petani ganja. Ia berusaha membuka pasar perikanan, khususnya gurita dan
bahkan memodali boat-boat nelayan agar para petani ganja beralih pekerjaan.
Sementara khusus
untuk ‘pembesar’ ganja di Pulo Aceh, Manggabarani punya kiat khusus. Mereka
dikumpulkan di sebuah masjid untuk kemudian mengambil sumpah agar tidak lagi
berurusan dengan ganja. Ada pun sumpah ini kelak dikenang oleh warga Pulo Aceh
dengan nama 'Sumpah Manggabarani'. Itu sumpah, sebagaimana disebutkan Bang Di (ia
menolak menyebutkan nama lengkapnya sewaktu diwawancara), salah seorang warga
Seurapong, Pulo Aceh, dituntun oleh 13 ulama yang sengaja didatangkan dari Aceh
daratan.
“Sebelum tsunami,
ganja telah benar-benar hilang di Pulo Aceh. Itu kerjanya Manggabarani. Ia jadi
Kapolda waktu itu. Saya lupa tepatnya tahun berapa. Saya termasuk salah satu
orang yang disumpah. Isi sumpahnya berupa tidak lagi menanam, mengedar atau
memperjual-belikan ganja. Tidak tanggung-tanggung, yang menyumpah kami waktu
itu 13 ulama besar di Aceh yang dibawa Manggabarani,” ujar Bang Di, akhir April
lalu.
Apa yang disebutkan
Bang Di terbukti manjur jadi obat. Istilah penduduk setempat, Sumpah Manggabarani jeut keu ubat. “Siapa berani main-main
dengan sumpah. Kita orang Aceh, mau bakhil bin bejat sekalipun, kalau sudah
disumpah lillahi ta’ala, itu sudah
tidak bisa main-main lagi. Apalagi yang menuntun sumpah 13 orang ulama besar di
Aceh (daratan-red),” sambung Bang Di lagi.
‘Sumpah Manggabarani’
adalah kenangan yang masih menyatu bagi masyarakat Pulo Aceh. Tidak hanya Bang
Di saja, Maryati (56) seorang ibu rumah tangga di desa Seurapong juga angkat
bicara. “Saya ingat waktu itu kami semua disuruh berkumpul di masjid. Semua
yang menyimpan ganja di rumah disuruh bawa serta. Di sana ganja yang dibawa
para penduduk dikumpulkan dan dibakar. Tujuh orang warga Pulo Aceh yang berbeda
kampung diambil sumpah. Sejak saat itu, semua di sini tidak lagi menanam ganja,”
ujarnya.
Pengakuan warga Pulo
Aceh, membuktikan bahwa sinergisitas kerja elemen masyarakat dalam memberantas narkoba
dengan masuk ke inti budaya dan keyakinan pelaku akan membuahkan hasil
sebagaimana harapan. Dalam konteks sekarang, tidak menutup kemungkinan
cara-cara seperti usaha Yusuf Manggabarani pada masa jabatannya sebagai Kapolda
Aceh bisa kembali digalakkan.
Jika sudah begitu
macam, bagaimana dengan para pemakai narkoba yang sudah keduluan terjerumus dan
candu? Pemerintah punya jawaban. “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba”
adalah cercah harapan bagi mereka-mereka untuk kembali ‘waras’.
Program pemerintah seperti
rehabilitasi 100.000 penyalahguna itu bisa dikreasikan sedemikian rupa agar
para pecandu bisa menanggalkan ‘baju busuknya’ itu dengan mengganti pakaian baru.
Agak susah memang. Dan perlu waktu yang panjang, tentu saja. Namun hal yang mungkin
terlebih dahulu mesti dilakukan adalah menjauhkan stigma masyarakat awam. Bahwa
para pecandu yang sedang menjalani rehabilitasi tidak boleh disamadengankan
sebagai stereotype tertentu. Harus
dijauhkan dari prasangka-prasangka buruk yang bisa bikin keruh kejiwaan.
Merangkul mereka dengan
cara masuk ke wilayah pribadi para penyalahguna seperti menggali potensi diri
serta memfasilitasi bagi berkembangnya bakat mereka tidak menutup kemungkinan
untuk dilakukan secara berkelanjutan. Teknisnya, barangkali bisa berbentuk
dengan pendidikan kreatif, event olahraga, seni, dan lain sebagainya, yang
khususnya ditujukan kepada para penyalahguna.
Kelak, dengan
sinergisitas usaha dan kerja nyata seluruh elemen masyarakat, pemahaman anti
narkoba yang tertanam secara ideologis di setiap generasi, bukan tidak mungkin
Aceh menjadi tanah suci. Ya, tanah suci. Suci dari bahaya narkoba, tentu saja.[]
Comments
Post a Comment