'Sumpah Manggabarani', Sebuah Cara Berangus Narkoba di Aceh

doc. bnn-dki.com
Di Aceh, narkoba adalah perkara yang tak pernah habis untuk dikupas. Sudah kadung gelisah dengan stigma daerah penghasil ganja—ini saja telah cukup memusingkan kepala—Aceh hari ini berada dalam masa galau akut akibat semakin gencar beredarnya sabu-sabu hingga lam rata jurong gampong (seluruh pelosok kampung).

"Jinoe yang leubeh bahaya lom, aneuk miet ban tamat SD pih ka jiteupeu sabee boh dua limong ngon boh limong ploh. Lheueh nyan ta deungo teuk, itek si Pulan gadoh malam baroe, kameng si Pulen hana meuho bak malam laen. (Sekarang yang lebih bahaya lagi, anak-anak baru tamat SD pun sudah kenal sabu-sabu paket Rp25 ribu dan paket Rp50 ribu. Lantas kita dengarlah, bebek si Pulan hilang malam kemarin, kambing si Pulen dicuri pada malam yang lain)," kata seorang Teungku dalam ceramah peringatan maulid di sebuah kampung Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu. 

Pernyataan Teungku tersebut sudah barang tentu bukan bualan belaka. Bahkan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muzakkir Manaf pernah menegaskan "Aceh Darurat Narkoba" pada peringatan 9 tahun bencana tsunami dua tahun lalu.

Dua tahun paska Muallem—sapaan akrab Wagub Muzakkir Manaf—mengultimatum, persoalan narkoba di Aceh bukannya menurun. Malah sebaliknya. Awal Maret lalu, sebagaimana dilansir harian Serambi Indonesia, Rabu (4/3/2015), data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menunjukkan jumlah pecandu narkoba di Aceh mencapai 7000 orang. Penggunanya dominan dari kalangan pemuda, remaja dan anak-anak. Selebihnya para orang tua dengan pelbagai latar belakang status dan pekerjaan turut ambil bagian. Jenis narkoba yang paling banyak digandrungi adalah ganja dan sabu-sabu.

Apa akal. Perkara narkoba, Aceh seperti mendapat serangan luar-dalam. Ganja yang serupa tumor ganas terus menggerogoti dari dalam, ditambah lagi gempuran sabu-sabu dari luar yang maha rancak itu semakin membuat Aceh kelimpungan. Celakanya, dua-dua barang ini benar-benar intim dengan para pengedar dan pecandu, menggerus sendi-sendi sosial dan moral mereka.

Lalu kita bisa apa? Tak ada kata lain kecuali membangun suatu sinergisitas kerja atawa aksi nyata segenap masyarakat untuk memberangusnya. Memberangus ganja dan sabu-sabu berikut pelbagai jenis narkoba lainnya. Tak ada jalan lain kecuali persoalan narkoba harus mendapat perhatian semua pihak. Segala elemen masyarakat mau tidak mau harus ikut bahu membahu berusaha membasminya.

Kerja memberangus narkoba, bukanlah kerja BNN saja. Juga bukan kerja polisi dan pemerintah belaka. Semua punya kewajiban yang sama untuk perkara satu ini. Orang tua harus saban waktu mengingatkan anak-anaknya tentang bahaya narkoba. Memantau aktivitas mereka di luar rumah agar tidak terjerumus dalam dunia yang benar-benar bergaransi akan mendapat azab neraka kelak bagi siapa saja yang masuk ke dalamnya.
Guru dan dosen di semua lembaga pendidikan juga mesti melakukan hal yang sama. Para teungku di tempat pengajian atau di dayah pun dituntut untuk kerja ekstra. Bahwa bahaya narkoba adalah bahaya laten yang bisa menghilangkan akal dan keimanan setiap pemakainya. Pejabat kantoran negeri atawa swasta mesti awas pada pegawainya. Begitu pun penegak hukum harus tegas dan tidak tebang pilih bagi para tersangka kasus narkoba.

Namun hal yang patut diingat, kerja memberangus narkoba bukan juga kerja sehari dua. Membuat Aceh damai dari kisruh narkoba tentu tak semudah membalik telur dadar di penggorengan. Intensitas perang terhadap bahaya narkoba harus dihidupkan secara menyeluruh. Menggemuruh.

Slogan-slogan seperti "Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati" mesti dibangun menjadi opini publik hingga ke dalam sel-sel terkecil ranah kehidupan rakyat banyak. Itu slogan tidak boleh dibiarkan hanya terpampang di baliho-baliho iklan saja. Melainkan harus bisa dibentuk menjadi pemahaman ideologis bagi seluruh masyarakat. Menjadi dasar berpikir bagi anak-anak sejak usia sekolah tingkat dasar, hingga ke pendidikan tingkat dewasa. Upaya ini tentu saja membutuhkan andil dan campur tangan semua pihak.

Barangkali salah satu bentuk sinergisitas seluruh elemen masyarakat yang telah benar-benar terbukti berhasil adalah apa yang pernah terjadi di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Pernah dikenal sebagai daerah penghasil ganja di Aceh, Pulo Aceh bisa melepaskan diri dari sengkarut ganja dalam sekali gerak saja.

Adalah Yusuf Manggabarani, menjabat Kapolda Aceh (antara tahun 2002-2004?), yang mengajak seluruh elemen masyarakat yang berpengaruh untuk turun ke Pulo Aceh dalam rangka membasmi produksi ganja. Di sana, ia bukan turun untuk menangkap para penanam ganja berikut pengedarnya. Manggabarani bergerak lebih maju dari itu.

Dengan pemahamannya tentang sosial budaya masyarakat Aceh yang tidak jauh-jauh dari agama, Manggabarani mengajak ulama untuk menuntun kembali penduduk setempat. Warga diajaknya bermusyawarah dan ia berusaha membuka ruang alternatif pekerjaan bagi para petani ganja. Ia berusaha membuka pasar perikanan, khususnya gurita dan bahkan memodali boat-boat nelayan agar para petani ganja beralih pekerjaan.  

Sementara khusus untuk ‘pembesar’ ganja di Pulo Aceh, Manggabarani punya kiat khusus. Mereka dikumpulkan di sebuah masjid untuk kemudian mengambil sumpah agar tidak lagi berurusan dengan ganja. Ada pun sumpah ini kelak dikenang oleh warga Pulo Aceh dengan nama 'Sumpah Manggabarani'. Itu sumpah, sebagaimana disebutkan Bang Di (ia menolak menyebutkan nama lengkapnya sewaktu diwawancara), salah seorang warga Seurapong, Pulo Aceh, dituntun oleh 13 ulama yang sengaja didatangkan dari Aceh daratan.

“Sebelum tsunami, ganja telah benar-benar hilang di Pulo Aceh. Itu kerjanya Manggabarani. Ia jadi Kapolda waktu itu. Saya lupa tepatnya tahun berapa. Saya termasuk salah satu orang yang disumpah. Isi sumpahnya berupa tidak lagi menanam, mengedar atau memperjual-belikan ganja. Tidak tanggung-tanggung, yang menyumpah kami waktu itu 13 ulama besar di Aceh yang dibawa Manggabarani,” ujar Bang Di, akhir April lalu.

Apa yang disebutkan Bang Di terbukti manjur jadi obat. Istilah penduduk setempat, Sumpah Manggabarani jeut keu ubat. “Siapa berani main-main dengan sumpah. Kita orang Aceh, mau bakhil bin bejat sekalipun, kalau sudah disumpah lillahi ta’ala, itu sudah tidak bisa main-main lagi. Apalagi yang menuntun sumpah 13 orang ulama besar di Aceh (daratan-red),” sambung Bang Di lagi.  

‘Sumpah Manggabarani’ adalah kenangan yang masih menyatu bagi masyarakat Pulo Aceh. Tidak hanya Bang Di saja, Maryati (56) seorang ibu rumah tangga di desa Seurapong juga angkat bicara. “Saya ingat waktu itu kami semua disuruh berkumpul di masjid. Semua yang menyimpan ganja di rumah disuruh bawa serta. Di sana ganja yang dibawa para penduduk dikumpulkan dan dibakar. Tujuh orang warga Pulo Aceh yang berbeda kampung diambil sumpah. Sejak saat itu, semua di sini tidak lagi menanam ganja,” ujarnya.

Pengakuan warga Pulo Aceh, membuktikan bahwa sinergisitas kerja elemen masyarakat dalam memberantas narkoba dengan masuk ke inti budaya dan keyakinan pelaku akan membuahkan hasil sebagaimana harapan. Dalam konteks sekarang, tidak menutup kemungkinan cara-cara seperti usaha Yusuf Manggabarani pada masa jabatannya sebagai Kapolda Aceh bisa kembali digalakkan.

Jika sudah begitu macam, bagaimana dengan para pemakai narkoba yang sudah keduluan terjerumus dan candu? Pemerintah punya jawaban. “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba” adalah cercah harapan bagi mereka-mereka untuk kembali ‘waras’.

Program pemerintah seperti rehabilitasi 100.000 penyalahguna itu bisa dikreasikan sedemikian rupa agar para pecandu bisa menanggalkan ‘baju busuknya’ itu dengan mengganti pakaian baru. Agak susah memang. Dan perlu waktu yang panjang, tentu saja. Namun hal yang mungkin terlebih dahulu mesti dilakukan adalah menjauhkan stigma masyarakat awam. Bahwa para pecandu yang sedang menjalani rehabilitasi tidak boleh disamadengankan sebagai stereotype tertentu. Harus dijauhkan dari prasangka-prasangka buruk yang bisa bikin keruh kejiwaan.

Merangkul mereka dengan cara masuk ke wilayah pribadi para penyalahguna seperti menggali potensi diri serta memfasilitasi bagi berkembangnya bakat mereka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan secara berkelanjutan. Teknisnya, barangkali bisa berbentuk dengan pendidikan kreatif, event olahraga, seni, dan lain sebagainya, yang khususnya ditujukan kepada para penyalahguna.

Kelak, dengan sinergisitas usaha dan kerja nyata seluruh elemen masyarakat, pemahaman anti narkoba yang tertanam secara ideologis di setiap generasi, bukan tidak mungkin Aceh menjadi tanah suci. Ya, tanah suci. Suci dari bahaya narkoba, tentu saja.[] 

Comments

Popular posts from this blog

Stratifikasi Sosial Dalam Sosiologi - Bag. I

Review Buku Melukis Islam Karya Kenneth M. Goerge

Orasi Sastra Remi Sylado Pada Acara Napak Tilas Rendra